Memahami Jurnalisme Hukum

12:43 PM


Judul : Jurnalisme Hukum, Jurnalisme Tanpa Menghakimi
Penulis : L.R. Baskoro
Cetakan : Pertama (1) September 2010
Tebal : 194 + XV halaman
No. ISBN : 978-979-97645-2-2
Penerbit : Jurnalis Indonesia dan Lintang Pers
Memahami Jurnalisme Hukum

Jurnalisme hukum adalah jurnalisme yang membahas persoalan-persoalan seputar hukum. Mengingat cakupan pembahasan hukum sangat luas, jurnalisme di bidang hukum perlu kepekaan dalam melihat berbagai aspek hukum. Tidak sekadar perkara saling gugat di antara dua pihak, kasus korupsi, pencemaran nama baik, hingga sidang kasus pembalakan kayu. Sepanjang itu berkaitan dengan masalah hukum, itulah wilayah jurnalisme hukum.

Persoalan jurnalisme hukum ini terangkum dalam buku Jurnalisme Hukum, Jurnalisme tanpa menghakimi. Buku yang ditulis oleh wartawan hukum Majalah Tempo, L.R. Baskoro, menjelaskan seperti apa persoalan hukum yang layak ditulis, teknik reportase, dan menulis berita hukum yang selama ini jadi pedoman L.R. Baskorodalam menuliskan berita hukum dan kriminal di majalah Tempo.

Dengan menerapkan prinsip ‘jurnalisme tanpa menghakimi’, L.R. Baskoro ingin menyampaikan bahwa jurnalisme hukum bukan hakim yang menetapkan hukum, tapi hanya sebatas mencari, megolah data, dan meyampaikan informasi sesuai fakta. Artinya, jurnalisme hukum tidak ditujukan untuk menyatakan seseorang salah atau benar, menyatakan seseorang jahat atau baik, dan menyatakan seseorang “hitam” atau “putih”.

Prinsip tersebut pada akhirnya tidak saja melindungi wartawan dari somasi atau gugatan, tapi lebih penting lagi mengedepankan hak orang untuk tidak dihakimi.

Selain itu, penulis juga menerangkan beberapa cara untuk membuat berita hukum agar mudah dipahami, sekaligus memberi informasi yang lebih lengkap kepada pembaca. Berita tentang hukum dinilai berhasil jika bisa dipahami pembacanya. Semenarik apapun sebuah berita hukum, tak ada gunanya jika pembaca tidak memahami isi berita tersebut.

Dalam buku ini juga dilengkapi istilah-istilah hukum yang cukup lengkap. Misalnya apa itu “tersangka”, “terdakwa”, “terpidana”, apa bedanya “banding”, “kasasi”, dan “peninjauan kembali”, penjelasan “bebas dari tuntutan hukum”, atau “bebas murni”. Istilah hukum tersebut kerap ditulis keliru, sehingga wartawan cenderung menjadi seorang hakim.Dengan demikian, kamus istilah hukum bisa membantu wartawan memahami dengan lebih jelas dan tepat istilah-istilah ilmu hukum.

Dengan menggunakan gaya bahasa yang ringan, menarik, dan mudah dipahami, buku ini layak dijadikan rujukan tidak hanya bagi wartawan hukum, tapi juga oleh penegak hukum. Dengan membaca buku ini, para hakim, jaksa, dan polisi dapat bertindak objektif terhadap persoalan yang masuk dalam ranah hukum pers.

Mengutip pesan penulis dalam buku ini, wartawan memang memiliki hak untuk mencari dan menggali persoalan hukum. Tapi, ketika seorang wartawan menuangkan hasil reportasenya, ia mesti sadar bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk menghakimi siapapun.

You Might Also Like

0 komentar

0